Pasar Persaingan Sempurna Dalam Islam
Ilma Masturia (222105020037) dan Anastasya Veronica Parera (222105020021)
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Negeri KH. Achmad Shidiq Jember
E-mail : ilmamasturia@gmail.com dan anastasyaveronica906@gmail.com
ABSTRAK
Pasar adalah tempat pertemuan antara penjual dan pembeli untuk membuat pembelian barang atau jasa. Karakteristik pasar adalah eksistensi transaksi atau aktivitas pembelian dan penjualan. Pasar yang sempurna adalah pasar yang dimana ada banyak pembeli dan penjual sehingga efek masing-masing harga pasar bisa diabaikan karena sangat kecil. Muslin didorong untuk mengenalai atau melakukan aktivitas tersebut selama tidak melanggar ketentuan yang disyariatkan alah swt. Mekanisme pasar bukanlah hal yang sempurna sehingga memungkinkan untuk gagal mencapai tujuan ekonomi. Di sisilan dibutuhkan intervensi agar mekanisme pasar berjalan sesuai dengan kepentingan ekonomi islam.
Kata kunci : pasar, persaingan sempurna, islam
ABSTRAK
The market is a meeting place between sellers and buyers to make purchases of goods or service. Market characteristics are the existence of transactions or buying and selling activities. A perfect market is a market where there are many buyers and sellers so the effect of each market price can be ignored because it is very small. Muslim are encouraged to recognize or carry out these activities as long as they do not violate the provisions prescribed by Allah SWT. The market mechanism in not perfect, making it possible to fail to achieve economic goals. On the other hand, intervention is needed so that market mechanism run in accordance with islamic economic interest.
Keyword : market, perfect competition, islam
Latar Belakang
Pasar yang bersaing secara sempurna adalah impian setiap orang, karena dengan begitu keadilan antara produsen dan konsumen tercipta. Adam smith dalam bukunya yang berjudul An Inquiry into The Nature and Causes of The Wealth of Nations menyebutkan bahwa, semua rumah tangga dan perusahaan yang berinteraksi dalam pasar, seolah-olah dibimbing oleh suatu kekuatan atau tangan yang tidak nampak (invisible band), sehingga interaksi pasar dapat mengarah pada hasil yang diinginkan. Teori ini akan berhasil ketika dalam sebuah pasar tidak adanya kuasa pasar (monopolistc) yaitu kemampuan satu pelaku ekonomi untuk mempengaruhi harga-harga yang berlaku di pasar. Dari hal ini menunjukkan pentingnya tercupta sebuah pasar persaingan sempurna , dimana baik produsen maupun konsumen berlaku sebagai price taker.
Islam adalah agama yang sempurna. Hal ini dikarenakan didalamnya dibahas nilai-nilai etika, dan pedoman hidup secara komprehensif. Islam pula menerapkan agama penyempurna agama-agama terdahulu dan mengatur seluruh aspek kehidupan manusia baik persoalan aqidah maupun muamalah. Jauh sebelum itu islam telah memiliki prototipe bagaimana pasar yang ideal, dimana tidak ada kezaliman, tidak ada penguasaan oleh satu pelaku ekonomi dan sebagainya, Dalam hal muamalah, islam mengatur kaitanya dengan relasi manusia dengan sesama dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari termasuk didalamnya dituntun bagaimana cara pengelolaan pasar dan segala bentuk mekanismenya. Peranan ekonomi islam dalam mekanisme pasar menyumbang andil yang amat penting ditengah carut-marut kondisi perekonomian bangsa indonesia. Praktek pasar sejatinya harus ditampilkan nilai-nilai yang sesuai dengan norma dan nilai yang dibenarkan.
Kajian teori
1. Pengertian pasar persaingan sempurna
Pasar persaingan sempurna adalah model pasar yang paling klasik dan paling sering digunakan dalam analisis ilmu ekonomi. Model ini teah dianggap sebagai teori dan secara luas digunakan untuk meramalkan keadaan ekonomi. Model ini telah mulai dibahas sejak era Adam Smith yang merupakan orang pertama yang mencoba menentukan definisi persaingans empurna secara sistematis dan jelas. Definisi lain tentang pasar persaingan sempurna adalah sebagai struktur pasar atau industri dimana terdapat banyak penjual dan pembeli yang dimanan mereka tidak dapar mempengaruhi keadaan pasar.
2. Pandangan islam mengenai pasar persaingan sempurna
Menurut islam ini adalah struktur pasar yang ideal terjadi, dimana penentu harga sepenunnya ditentukan oleh tarikan permintaan dan penawaran di pasar, tidak ada intervensinpasar. Rasulullah SAW sangat menjunjung tinggi pembentukan harga yang terjadi akibat mekanisme pasar yang terjadi. Apabila Adam Smith mengatakan bahwasanya mekanisme pasar terjadi oleh adanya invisible hand (tangan-tangan gaib), sebenarnya yang dikatakan tersebut terinspirasi oleh pemikiran ekonomi muslim terdahulu. Namun strukur pasar persaingan sempurna tidaklah mungkin dapat terjadi dalam kehidupan nyata meskipun baik ekonomi konvensional , maupun islam keduanya mengatakan bahwa struktur pasar persaingan sempurna merupakan struktur pasar yang paling baik dibandingkan dengan struktr pasar yang lainnya.
3. Teori pasar persaingan sempurna
Suatu pasar bisa dikatakan sebagai perfect competition jika memenuhi beberapa syarat, seperti Terdiri dari banyak penjual dan penjual, Kebebasan untuk membuka dan menutup perusahaan, Barang yang diperjual belikan bersifat homogen, Penjual dan pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna tentang keadaan pasar, dan Mobilitas sumber-sumber ekonomi yang cukup sempurna.
Pembahasan
Pasar adalah suatu tempat fisik dimana pembeli dan penjual berkumpul untuk mempertukarkan barang dan jasa. Pendapat lain juga mengatakan bahwa pasar adalah orang-orang yang mempunyai keinginan untuk puas, uang untuk berbelanja, serta kemauan untuk membelanjakannya. Pasar persaingan sempurna adalah suatu model pasar dimana terdiri dari banyak produsen dan konsumen, komoditi yang diperjual belikan bersifat homogen, masing-masing produsen dan konsumen bebas (mudah) keluar dan masuk pasar, tidak terdapat campur tangan pihak lain (termasuk pemerintah) mengatur pasar, faktor-faktor produksi bebas bergerak dengan sempurna dan baik produsen dan maupun konsumen benar-benar mempunyai informasi yang lengkap tetang kondisi pasar. Sementara itu, pengertian pasar persaingan sempurna didalam teori ekonomi mikro pada umunya adalah suatu pasar yang ditandai oleh tidak adanya sama sekali persaingan secara pribadi di anatara perusahaan-perusahaan individu yang ada didalamnya.
2. PANDANGAN ISLAM MENGENAI PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Menurut islam ini adalah struktur pasar yang ideal terjadi, dimana penentu harga sepenunnya ditentukan oleh tarikan permintaan dan penawaran di pasar, tidak ada intervensinpasar. Rasulullah SAW sangat menjunjung tinggi pembentukan harga yang terjadi akibat mekanisme pasar yang terjadi. Apabila Adam Smith mengatakan bahwasanya mekanisme pasar terjadi oleh adanya invisible hand (tangan-tangan gaib), sebenarnya yang dikatakan tersebut terinspirasi oleh pemikiran ekonomi muslim terdahulu. Namun strukur pasar persaingan sempurna tidaklah mungkin dapat terjadi dalam kehidupan nyata meskipun baik ekonomi konvensional , maupun islam keduanya mengatakan bahwa struktur pasar persaingan sempurna merupakan struktur pasar yang paling baik dibandingkan dengan struktr pasar yang lainnya. Pasar dalam kontek ini menjadi hal yang inklusif, terbuka unutk siapa saja. Kaun agamawan pun juga menggunakan pasar sebagai tempat untuk melakukan transaksi dalam pemenuhan kebutuhan mereka. Pasar tempat terbuka bagi siapapun, persaingan dalam pasar selalu terjadi, namun selama mengikuti mekanisme pasar, persaingan tersebut masih menjadi persaingan yang wajar. Pasar menghasilkan komoditas yang bisa dinikmati siapapun.
Mekanisme pasar yang islami menurut Ibnu Taimiyah haruslah memiliki kriteria-kriteria seperti orang-orang harus bebas untuk masuk dan keluar pasar, memaksa penduduk untuk menjyal barang tanpa ada kewajiban untuk menjuanya adalah tindakan yang tidak adil dan ketidak adilan itu dilarang, unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar sehingga segala bentuk kolusi anatar kelompok penjual dan pembeli diperbolehkan, homogenis dan standarisasi produk sangat dianjurkan ketika terjadi pemalsuan produk, penipuan dan kecurangan dalam mempresentasikan barang-barang tersebut, setiap penyimpangan dari kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu, penimbangan yang tidak tepat dikecam oleh ajaran islamn point ini hars lebih ditekankan karena di masa sekarang banyak konsumen merasakan keresahan ketika di pasar beredar berbagai produk yang tidak terjamin keamananya.
Salah satu contoh pasar persaingan sempurna dalam pasar islam adalah yang terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khatab RA. Pada saat itu umar berjalan dopasar kurma, ketika itu umar mendapati salah seorang pedagang yang menjual dibawah harga yang ada dipasar tersebut, khalifah umar memberikan dua pilihan, yang pertama naikkan harta sampai sama dengan harga yang ada dipasaran atau keluar dari pasar ini. Menurut Ibnu Taimiyah penetapan harga menjadi penting bahkan diperlukan untuk mencegah produsen menjual makanan dan barang lainnya kepada kelompok tertentu dengan menetapkan harga sesuka hati. Ini merupakan suatu bentuk kezaliman, demi terciptanya kemaslahatan wajib diterapkan penetapan harga. “ sesungguhnya kemslahatan manusia belum sempurna kecuali dengan penetapan harga. Yang demikian itu wajib perlu dan wajib diterapkan secara adil dan bijaksana,” kata Ibnu Taimiyah.
3. TEORI PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Suatu pasar dikatakan sebagai pasar persaingan sempurna atau perfect competition jika memenuhi syarat sebagai berikut :
A. Terdiri dari banyak penjual.
Jumlah produsen atau penjual barang tersebut sedemikian banyak, sehingga tidak ada produsen secara individual dapar mempengaruhi harga pasar.
B. Terdiri banyak pembeli.
Jummlah pembeli barang tersebut sedemikian banyak, sehingga tidak seorang pembelipun secara individual dapat mempengarui harga pasar. Sifat ini menyebabkan perilaku penjual atau pemebli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar. Karena perusahaan tersebut merupakan sebagian kecil dari keseluruhan yang ada dipasar. Seorang penjual atau seorang pembeli dikatakan sebagai pengikut harga (price taker)
Sehingga haga dipasar bersifat datum. Berapapun jumlah barang yang dijual dipasar harganya tetap. Harga pasar ditentukan oleh mekanisme pasar yaitu oleh interaksi antara seluruh penjual dan pembeli yang ada dipasar.
C. Kebebasan untuk membuka dan menutup perusahaan (free entry dan free exit).
Artinya tidak ada hambatan secara legal ataupun bentuk lain secara keuangan atau secara kemampuan teknologi yang menghalangi suatu perusahaan untuk memulai usaha baru, bila dianggap menguntungkan dan menutupusahanya bila dianggap merugikan.
D. Barang yang diperjual belikan bersifat homogen (sama)
Maksudnya bahwa barang yang dihasilkan merupakan pengganti yang sempurna terhadap barang yang dihasilkan oleh produsen lain. Untuk menentukan sama atau tidak hogem atau tidak adalah konsumen, buka dilihar spesifikasi teknis saja.
E. Penjual dan pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna tentang keadaan pasar.
Penjual dan pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna keadaan pasar, yaitu mengetahui tinhkat harga yang berlaku dipasar dan perubahan-perubahan atas harga tersebut akibat dari kemajuan ilmu dan teknologi ataupun kenaikan pendapatan masyarakat.
F. Mobilitas sumber-sumber ekonomi yang cukup sempurna.
Maksudnya adaah faktor-faktor produksi dapat dipindahlan kelain tempat tanpa adanya hambatan apapun. Pada pasar tenaga kerja terdapat tingkat upah yang dihadapi saingannya lebih rendah maka tenaga kerja tersebut dapat ditransfer ke perusahaanya.
4. KEKURANGAN DAN KELEBIHAN PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Pasar persaingan sempurna memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut :
A. Tidak ada persaingan dipasar ini karena produk yang dijual homogen atau serupa.
B. Dalam pasar yang bersaing sempurna, penjual tidak perlu memasang iklan utnuk promosi .
C. Harga barang dan jasa yang dijual ditentukan oleh semua penjual dan pembeli secara bersamaan dan umumnya harganya cenderung stabil.
D. Harga didasarkan pada transaksi tawar menawar antara penjual dan pembeli.
E. Penjual dan pembeli bertindak bebas dalam transaksi. Pembeli bebas mengambil mengambil barang yang mereka inginkan dan dari pabrik manapun.
F. Mampu mendorong efisiensi dalam produksi. Dengan jumlah produsen atau penjual yang banyak, maka produsen akan berlomba-lomba untuk meningkatkan mutu barang yang dijualnya.
Sementara itu, pasar persaingan sempurna juga memeliki beberapa kekurangan antara lain :
A. Dalam pasar persaingan sempurna tidak ada dana untuk melakukan penelitian atau pengembangan produk sehingga inovasi yang dilakukan sangat minimal.
B. Pembeli mengalami keterbatasan dalam memilih barang atau jasa karena produk-produk yang dijual mempunyai kualitas sama dan homogen.
C. Pekerja cenderung menerima upah atau gaji rendah.
D. Sering kali ada ketidakseimbangan dalam distribusi pendapatan dari masing-masing produsen yang mengakibatkan konflik keadilan.
Kesimpulan
Pasar persaingan sempurna (perfect competition) sangatlah bersesuaian dengan teori-teori Ibnu Taimiyah yang menyebutkan bahwa dalam pasar islam kebebasan berekonomi itu ada. Pasar persaingan sempurna sangatlah mungkin terjadi ketika sistem ekonomi yang dipakai adalah sistem islam. Teori-teori yang dikemukakan Adam smith dapat terealisasikan ketika pasar yang dihadapi adalah pasar persaingan sempurna. Struktur pasar sempurna adalah struktur pasar yang lebih dekat dengan struktur pasar islami. Bukri kedekantannya adalah : orang-orang harus bebas keluar masuk pasar, unsur-unsur monpolistk harus dilenyapkan dari pasar, homogenitas dan standadisasi produk sangat penting dan dianjurkan ketka terjadi pemalsuan produk, penipuan dankecurangan dalam mempresentasikan barang-barangtersebut, dan sumpah palsu, penimbangan yag tidak tepat dan segala penyimpangan dikecam oleh ajaran islam.Persaingan sempurna merupakan suatu struktur pasar yang paing ideal, karena dianggap sistem pasar ini adalah struktur pasar yang akan menjamin terwujudnya kegiatan memproduksi barang atau jasa yang tinggi efisiensinya. Dalam analisis ekonomi sering dimisalkan bahwa perekonomia merupakan pasar persaingan sempurna. Akan tetapi dalam prakteknya tidaklah mudah untuk menentukan jenis industri yang struktur organisasinya digolongkan kepada persaingan sempurna yang murni.
Referensi
Nikmatul Masruroh dan Attori Alfi Shahrin, “Kontestasi Agama, Pasar dan Neagar Dalam Membangkitkan Daya Saing Ekonomi Umat Melaluli Sertifikasi Halal”, hal 834
Nikmatul Masruroh, “Dinamika Identitas Dan Religiusitas Pada Branding Halal Di Indonesia”. Jurnal Studi Keislaman, Vol 14 No. 2, (Maret, 2020), hal 321
Ari Sudarman, Teori Ekonomi Mikro Edisi Keempat, (Yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA, 2010), hal 3
Sony Sumarsono, Ekonomi Mikro : teori dan soal latihan, (Yogyakarta : Graha ilmu, 2007), hal 198-199
Adimarwan karim, Ekonomi Mikro Islam,Raja Grafindo edisi ketiga 2007
Syamri samsudin dan Detri Karya,Mikro Ekonomi Edisi Kesatu, (Depok: PT. Rajagrafindo Persada, 2018), hal 182
M.Nur Rianto dan Euis Amalia, Teori Mikro Ekonomi Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensioanl, (Jakarta : Kencaca, 2010), hal 225
Ahmad Afan zainidi. “Pasar Persaingan Sempurna dalam Perspektif Islam.” Jurnal Ummul Qura Vol IV, No. 2, (2014), 88-90
Ahmad Afan Zainidi, “Pasar Persaingan Sempurna Dalam Perspektif Islam.” Jurnal Ummul Qura Vol IV, NO. 2 (2014), 99-100
Martina, “kelebihan dan Kekurangan pasar persaingan sempurna (price taker)”, Ukirama, 2019
Good,,
BalasHapusInformatif
BalasHapus